Wednesday, July 27, 2011

Puasa dan Falsafahnya


Puasa adalah rukun yang keempat bagi agama Islam. Barangsiapa yang menentangnya, atau mengingkarinya, atau sengaja tidak mau melakukannya tanpa ada udzur (alasan) yang dibenarkan oleh agama Islam atau karena sakit, maka benar-benar dia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, dan imannya berkurang.

Barangsiapa yang sengaja mengurangi imannya dan tidak mau bertaubat, maka benar-benar dia telah dengan sengaja membuat kemurkaan Tuhannya. Barangsiapa yang sengaja membuat kemarahan Tuhannya, maka benar-benar dia telah mengkufuri nikmatNya. Barangsiapa yang bertaubat dan memperbaiki kelakuannya, dan kembali kepada Tuhannya, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Menerima taubat lagi Maha Penyayang, Maha Pengampun lagi Maha Dermawan.

Puasa itu, sebagaimana definisi yang telah dikemukakan oleh para ahli fiqih, adalah menahan diri dari makan, minum, bersetubuh, dan dari setiap hal yang membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar sampai dengan terbenam matahari, dengan niat yang murni hanya karena mematuhi perintah Allah swt.


Puasa itu adalah zakat (pembersih) bagi badan, berdasarkan sabda Nabi saw.:

لِكُلِّ شَيْءٍ زَكَاةٌ وَزَكَاةُ الْجَسَدِ الصَّوْمُ

"Setiap sesuatu itu ada zakatnya, sedangkan zakat dari jasad adalah puasa."


Nabi Muhammad saw. telah bersabda:
اِنَّمَا الصَّوْمُ جُنَّةٌ
 

"Hanyasanya puasa itu adalah benteng. Artinya penjagaan yang dapat menjaga manusia dari kejahatan dua musuhnya, yaitu Syaithan dan Nafsu."
Tujuan Puasa

Bukanlah tujuan dari puasa itu melarang makan dan minum yang tidak bermanfa'at bagi Allah, serta tidak memberi melarat kepada-Nya karena membolehkan makan dan minum. Sesungguhnya Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi menghendaki dengan pencegahan makan dan minum, adalah agar orang yang berpuasa dapat merasakan panas perut sebab lapar dan sangat kehausan; dan agar seseorang muslim yang telah diberi nikmat oleh Allah itu dapat mengerti bahwa sesungguhnya tidak sah baginya untuk memenuhi perutnya dan berbuat boros dalam membelanjakan hartanya untuk makanan dan minumannya, sedang di dekatnya banyak keluarga dan kerabatnya serta saudara-saudaranya yang muslimmenderita kelaparan dan kehausan.

Dengan puasa ini, diharapkan akan bangkit dalam dirinya rasa belas dan kasihan, sehingga akan cepat-cepat memberi bantuan kepada mereka dan bersekutu dengan mereka dalam menikmati kenikmatan-kenikmatan yang telah diberikan oleh Allah swt. kepadanya.

Ini adalah dari satu segi. Dan dari segi yang lain, puasa itu adalah berpantang tahunan yang diatur. Para dokter modern telah menetapkan bahwa berpantang dan mengatur makan serta membatasi waktu-waktunya adalah pengobatan yang paling bagus yang dapat mendatangkan kesehatan yang normal dan pertumbuhan jasmani.

Dan telah jelas bahwa penyakit-penyakit yang paling berbahaya tidak mungkin dapat ditanggulangi, kecuali dengan puasa. Sedangkan para dokter telah mengakui hal tersebut.

Cukup kiranya bagi anda bahwa Napoleon Bonaparte dari Perancis yang tersohor di kalangan bangsa Eropa pada umumnya dan bangsa Perancis pada khususnya, salah seorang pemimpin dunia yang besar, pernah berkata: "Ubat saya adalah puasa".

Bukanlah tujuan dari puasa itu mencegah dari makan dan minum saja, tetapi juga mencegah lisan dari berkata yang tidak berguna, menggunjing orang lain, mengadu domba, dusta, berbantah dan bermusuhan. Rasulullah saw. telah bersabda:

"Barangsiapa yang tidak meninggalkan omongan dan perbuatan dusta, maka tidak ada hajat bagi Allah dalam meninggalkan makanan dan minumannya".
(Hadits dari Abu Hurairah)

Rasulullah saw. bersabda:

"Bukanlah puasa itu dari makan dan minum. Sesungguhnya puasa itu dari yang tidak berguna dan keji. Jika seseorang memaki kamu atau berbuat cerdik sungguh. kepadamu, maka katakanlah: Sungguh aku orang yang berpuasa, sungguh aku orang yang berpuasa. Maka banyak orang yang berpuasa, tidak ada baginya pahala dari puasanya kecuali haus, dan banyak orang yang shalat di malam bulan Ramadlan, tidak ada baginya pahala dari shalatnya, kecuali jaga malam. Dalam satu riwayat: Banyak orang berpuasa, tidak ada baginya pahala dari puasanya, kecuali lapar dan haus."

Rasulullah saw. bersabda:

"Orang yang berpuasa itu tetap dallam ibadah sejak waktu pagi sampai waktu senja, selama dia tidak mengumpat seseorang muslim atau menyakitinya. Jika dia berbuat ghibah (menggunjing), maka dia telah merusak puasanya. Dalam satu riwayat: Puasa itu adalah benteng yang kuat yang membentengi orang yang berpuasa dari api neraka, selama dia tidak merusak benteng tersebut dengan berdusta dan ghibah."


Fardhu Puasa

Allah swt. telah mewajibkan puasa dan menjadikannya sebagai salah satu rukun dari rukun-rukun beribadah kepada Allah 'azza wa jalla yang terpenting. Dan Allah telah mengagungkan pahala dari puasa, serta telah menetapkan atas dzatNya sendiri akan balasan yang baik. Dalam surat Al Baqarah ayat 183-184 Allah swt. telah berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu sekalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu sekalian agar kamu bertaqwa; (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sekalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui"

Dalam ayat di atas Allah swt. menjelaskan kepada kita, bahwa:

1. Sesungguhnya puasa itu adalah diwajibkan kepada kita sebagaimana puasa tersebut telah diwajibkan pada para ummat sebelum kita, karena dalam puasa tersebut terdapat pendidikan jiwa dan mempersiapkannya bagi kebahagiaan dunia dan akhirat.

2. Sesungguhnya bagi orang yang sakit dan orang yang bepergian jauh, diperbolehkan untuk berbuka puasa, kemudian membayar fidyah untuk setiap hari yang dia berbuka dengan memberi makan seorang miskin.

3. Sesungguhnya orang yang berpuasa sebagai tambahan dari puasa Ramadlan, maka baginya ada pahala seperti pahala orang yang melakukan shalat sunnat. Dan barangsiapa yang mencukupkan diri dengan puasa Ramadlan, maka tidak ada dosa baginya. Dan sesungguhnya puasa dari orang-orang yang diperbolehkan berbuka, apabila mereka yakin puasanya tidak membahayakan, maka puasanya itu lebih baik dan lebih bermanfaat bagi mereka.